Narkoba sudah tidak asing lagi
ditelinga kita, zat atau obat yang berasal dari tanaman
atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis. Zat tersebut menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, mengurangi hingga menghilangkan
rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiktif). Narkoba juga tertera pada UU
No. 22 Tahun 1997, sebenarnya
narkoba dengan bentuk obat obatan adalah legal di pasaran. Hanya saja penggunannya harus dengan
referensi dari dokter atau ada dosis tertentu. yang membuat narkoba dilarang
adalah penyalah gunannya yang dapat membuat pecandunya menderita penyakit
hingga kematian.
Peredaran
narkoba saat ini sudah sangat luas, termasuk pengedaran narkoba di lingkungan
kampus. Banyak cara dan media untuk penyebaran narkoba tersebut. Biasanya
berasal dari pengguna/ pecandu di lingkungan kampus tersebut, orang tersebut dreapat
membawa pengaruh besar di lingkungan kampus, dia bisa saja menyebarkan narkoba
melalui pergaulan dengan teman temannya sehingga temannya mau ikut mencoba dan
banyak juga yang akhirnya menjadi pecandu juga. Selain cara tersebut, pengedaran
juga dapat melalui media lain karena jaman sudah canggih. Bisa saja menggunakan
akun media social ,lalu antara pengedar dan pemesan dapat berinteraksi secara
privat tanpa harus repot bertemu secara langsung dengan resiko yang tinggi
juga.
Maka
dari itu sangat perlu pencegahan narkoba di lingkungan kampus, banyak cara yang
bisa dilakukan seperti diadakan tes narkoba bagi calon mahasiswa baru maupun
mahasiswa yang sedang menjalankan pendidikan lalu mengadakan pengarahan dan
seminar tentang bahaya narkoba. Tapi semuanya kembali lagi kepada diri kita
masing-masing ,kesadaran kita terhadao bahaya narkoba harus kita tanamkan dalam
diri sendiri demi masa depan. Serta peran keluarga juga sangat membantu dalam
pencegahan narkoba terhadap diri kita.
Ya,
cukup sekian pendapat saya mengenai narkoba di lingkungan kampus. kurang
lebihnya mohon maaf.
Terima Kasih.